top of page
Search
taneomartin34

Pertemuan ke- 11 Rabu, 3 Novenber 2021

Pengertian dan Sistem Penjualan Konsinyasi

A. Tujuan Pembelajaran Setelah memelajari kegiatan pembelajaran ini diharapkan kalian dapat memahami pengertian konsinyasi dan sitem penjualan konsinyasi. B. Uraian Materi Pengertian konsinyasi Sistem penjualan konsinyasi banyak disukai oleh pedagang pemula, karena sangat bermanfaat khususnya bagi mereka yang masih belum berpengalaman untuk menghadapi konsumen secara langsung. Konsinyasi adalah sistem penjualan dengan cara titip jual dari pemilik produk sebagai supplier, kepada penjual atau pemilik toko dengan beberapa syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama. Dengan sistem konsinyasi pemilik produk tidak langsung menerima pembayaran dari toko melainkan namun secara sementara hanya menitipkan produk mereka, jika kemudian ada konsumen yang membeli produknya maka baru pembayaran dilakukan sejumlah banyaknya produk yang terjual. Sistem penjualan Konsinyasi adalah salah satu sistem transaksi penjualan dimana terdapat suatu perjanjian antara kedua belah pihak yang berisi penyerahan barang (produk) dari pihak pertama (pemilik barang) kepada pihak kedua (pemilik toko) untuk menjualkan kembali kepada konsumen dengan harga dan syarat yang sudah diatur di dalam perjanjian. Dalam perjanjian ini, biasanya pihak kedua (pemilik toko) akan mendapatkan komisi dari pihak pertama (pemilik barang), jika barang/produknya laku terjual. Pihak yang menyerahkan barang/produk (pemilik barang) disebut consignor, sementara pihak yang dititipi barang disebut consignee. Barang (produk) yang dititipkan disebut barang konsinyasi. Melihat cara kerja bisnis konsinyasi memang sebenarnya sangat mirip dengan sistem dropshipping yang cukup populer di Indonesia. Namun, apa yang membedakan kedua jenis sistem penjualan tersebut dan kenapa konsinyasi dianggap lebih menguntungkan dan aman bagi mereka yang baru ingin memulai usaha? Karena sistem konsinyasi memberikan dampak keuntungan dari kedua belah pihak, pihak yang menitipkan tidak memerlukan biaya sewa tempat untuk menjual produknya sedangkan pihak yang dititipi barang juga tidak perlu modal banyak untuk menambahkan barang dalam tokonya, bahkan pihak took/tempat yang dititipi juga tidak menanggung resiko akan barang yang tidak laku terjual. Dalam hal pemasaran/penjualan makanan yang di modifikasi kalian dapat menggunakan sistem konsinyasi ini, akan tetapi dalam usaha berjenis makanan, kalian harus memperhatikan masa kadaluarsa/expire dari produk yang kalian jual. Ketika memulai bisnis konsinyasi, sebaiknya jangan menitipkan kue/jajanan pasar terlalu banyak. Karena mengingat kue/jajanan pasar tidak dapat bertahan lama atau


cepat basi. Jadi, kalian perlu melakukan tes pasar terlebih dahulu, apakah penjualan dapat berjalan bagus atau tidak. Jika penjualan dapat berjalan bagus kalian dapat meningkatkannya secara bertahap, setelah itu kalian dapat melakukan pembuatan variasi kue/jajanan pasar setiap hari atau minggunya, agar konsumen/pembeli tidak merasa bosan dan memiliki beragam pilihan.

Lanjutan ---

Mengidentifikasi Karakteristik Pelaku Konsinyasi

A. Tujuan Pembelajaran

Setelah memelajari kegiatan pembelajaran ini diharapkan kalian dapat memahami dan mengidentifikasi karakteristik, kelebihan, kekurangan, dan kewajiban pelaku dalam konsinyasi.


B. Uraian Materi

Karakteristik Penjualan Konsinyasi

1. Peluang SistemKonsinyasi:

a. Bagi produsen (consignor); memberikan kesempatan pada pemilik toko untuk memasarkan produknya ke pembeli.

b. Bagi pemilik toko (consignee); pemilik toko dapat mengembalikan produk yang tidak laku terjual dan menukarnya dengan produk lainnya.

2. Resiko SistemKonsinyasi:

a. Bagi produsen (consignor); produsen perlu memberikan imbalan, hadiah, atau komisi yang menarik kepada pemilik toko yang telah menjualkan produknya.

b. Bagi pemilik toko (consignee); tidak mendapat keuntungan atau komisi hingga barang titipan tersebut laku terjual.

Sumber : https://www.slideshare.net/iqbalclever/perancangan-usaha Coba kalian perhatikan bagan dibawah ini :


Kelebihan Sistem Konsinyasi 1. Keuntungan sistem konsinyasi bagi pihak pemilik barang (Consignor) a. Menghemat biaya pelayanan dan penambahan tenaga kerja (sdm). b. Sebagai pemilik barang, Kalian dapat menghemat biaya pelayanan dan biaya tenaga kerja. c. Karena tidak perlu lagi merekrut pegawai baru untuk melayani konsumen dan menjualkan produk Kalian secara langsung d. Lebih fokus pada penyediaan produk (proses produksi). e. Melalui sistem konsinyasi, Kalian bisa lebih fokus pada penyediaan produk (proses produksi), karena Kalian sudah mempunyai bagian pemasaran dan penjualan sendiri (sudah di-handle oleh pihak pemilik toko). f. Tentunya, Kalian juga bisa lebih leluasa untuk melakukan inovasi-inovasi terbaru agar produk Kalian lebih unggul dari tampilan dan kualitasnya. g. Memperluas pasar dan menghemat biaya promosi. h. Dengan adanya sistem konsinyasi, pihak pemilik barang akan merasa diuntungkan. i. Pasalnya, produk Kalian dapat dipasarkan di toko yang sudah memiliki banyak pelanggan, sehingga pasaran yang dijangkau semakin luas, tergantung dari seberapa besar jaringan yang dimiliki pemilik toko tersebut. Pihak pemilik barang pun tidak perlu mengeluarkan biaya promosi, karena hal itu sudah menjadi tanggung jawab pihak pemilik toko. 2. Keuntungan Sistem Konsinyasi Bagi Pihak Pemilik Toko (Consignee) a. Resiko kerugian relatif kecil. Kemungkinan terburuk bagi pemilik toko adalah tidak akan mendapatkan komisi jika barang rusak atau tidak laku terjual. Namun, pihak consignee tidak akan mengalami kerugian atas produk yang rusak tersebut. b. Stok produk bertambah. Melalui sistem konsinyasi ini, penjual tidak akan kekurangan stok dagangan, karena produk akan terus dikirimkan oleh pihak consignor. Adanya penitipan-penitipan barang (produk) tersebut akan menambah jumlah barang yang dijual dalam etalase display tokonya. c. Mendapat Keuntungan tanpa Mengeluarkan Modal. Karena disini tugas consignee hanya menjual produk. Biaya produksi akan dikeluarkan oleh pihak consignor sebagai pihak yang memiliki barang. Sekalipun tanpa mengeluarkan modal, pihak consignee tetap mendapatkan komisi dari pihak consignor, dengan catatan produk yang ditawarkan laku dibeli konsumen. Biasanya pihak consignee akan menambahkan harga dari harga yang ditetapkan. Tambahan harga tersebut merupakan keuntungan yang akan diperoleh pihak consignee. Selain itu, pihak consignee juga akan mendapatkan fee dari pihak consignor. Kekurangan Sistem Konsinyasi 1. Bagi Pemilik Produk atau Consignor a. Risiko Kerugian Adapun risiko kerugian yang dimaksud disebabkan jika salah dalam pemilihan tempat penitipan barang/penjual. Jika tempat penitipan barang/penjual yang Kalian pilih tidak menjual produk dengan baik atau produk yang ada lakunya sangat lama maka Kalian dapat mengalami kerugian. Oleh karena itu, Kalian juga harus memastikan penjual atau penyalur atau pihak consignee merupakan penjual yang baik dan dapat diandalkan.



b. Promosi Tidak Sesuai

Karena pihak pemilik produk tidak melakukan penjualannya secara langsung, maka ada kemungkinan jika promosi yang dilakukan oleh penjual tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini wajar jika Kalian menitipkan produk kepada toko-toko kelontong, biasanya mereka tidak akan mempromosikan produk Kalian. Untuk mengatasi hal ini, Kalian dapat menempatkan SPG di supermarket atau mall. Sementara untuk toko kelontong, dapat Kalian berikan tawaran fee atau bonus yang menarik.


c. Uang Tidak Dapat Langsung Diterima

Kelemahan terakhir dari penjualan konsinyasi bagi pemilik produk adalah pembayaran yang tidak langsung atau uang tidak dapat langsung diterima setelah produk terjual. Hal ini karena sistem pembayaran yang ada mengikuti sistem pembayaran dari penjual biasanya per minggu atau per bulan


2. Bagi Penjual atau Consignee

Pihak Pemilik Toko (consignee) harus merawat dan menjaga barang yang dititipkan dengan benar dan harus rajin melakukan pemantauan stok. Karena biasanya dalam perjanjian kesepakatan, kehilangan barang merupakan tanggung jawab pihak pemilik toko dan akan ditagihkan sebagai barang yang laku terjual oleh pemilik barang (consignor).


Kewajiban Consignee Dalam Konsinyasi

a. Melindungi keamanan dan keselamatan barang-barang yang diterima dari pihak pengamat.

b. Mematuhi dan berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang-barang milik pengamat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

c. Mengelola secara terpisah baik dari segi fisik maupun administratif terhadap barang-barang milik pengamat, sehingga identitas barang-barang tersebut tetap dapat diketahui setiap saat.

d. Membuat laporan secara periodik tentang barang yang diterima, barang- barang yang berhasil dijual dan barang-barang yang masih dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian


Hak Consignee Dalam Konsinyasi

a. Untuk mendapatkan komisi dan meminta penggantian atas beban-beban yang telah dikeluarkannya sehubungan dengan penerimaan dan penjualan barang-barang konsinyasi.

b. Untuk dapat memberikan jaminan kepada pelanggannya atas barang-barang komisi yang terjual, dan pengamat wajib untuk menanggung beban jika ada kerusakan atau mutu yang kurang baik dari barang-barang konsinyasi yang telah diberikan jaminan oleh komisioner kepada pelanggannya.

c. Untuk bisa menjamin pemasaran barang-barang konsinyasi, komisioner berhak memberikan syarat-syarat pembayaran kepada pelanggan seperti ang berlaku pada umumnya untuk barang-barang yang sejenis, meskipun pengamat dapat mengadakan pembatasan-pembatasan yang harus dinyatakan dalam perjanjian.


A. TUGAS MANDIRI :

Coba kalian amati kerajinan yang ada disekitar lingkungan kalian kemudian identifikasi kemungkinan usaha kerajinan berdasarkan pada kebutuhan dan keinginan tersebut dapat dipasarkan melalui konsinyasi.


TUGAS

A. Latihan Soal

Kerjakan latihan soal di bawah ini secara lengkap meliputi jawaban dan pembahasan.


a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan konsinyasi!

b. Jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem penjualan konsinyasi!

c. Apa yang dimaksud dengan consignor!

d. Apa yang dimaksud dengan cogsisnee!

e. Apakah kerajinan berdasarkan kebutuhan dan keinginan dapat dipasarkan dengan konsinyasi? Mengapa?


CATATAN :

Tugas di kerjakan dan di kumpulkan

Semua materi di catatan/ Modul dan di kumpulkan di minggu ke- bulan ini utk saya tanda tangan sebgai Ajuan Untuk ikut Ujian semester bagi yg tidak melengkapi catan / modul maka tidak di perkenankan ikut Ujian Semester Ganjil


------- terimah Kasih GBU ----

25 views0 comments

Recent Posts

See All

Comentarios


bottom of page